17.3.10

Video Mesum Mahasiswa Pagar Alam

Video Mesum Mahasiswa Pagar Alam - Polres Pagar Alam, Sumatera Selatan, segera mengusut pelaku peredaran dan rekaman adegan mesum yang diduga dilakukan oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Pagar Alam. Adegan mesum itu sudah beredar melalui HP dan menghebohkan warga setempat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di Pagar Alam, Rabu (17/2/2010), rekaman adegan pendek yang berdurasi sekitar dua menit itu diperkirakan diambil dengan menggunakan kamera telepon genggam (HP) di dalam mobil Kijang yang diparkir di bawah pohon kawasan wisata setempat.

Dalam rekaman itu, sepasang pria dan wanita muda sedang melakukan adegan layaknya suami istri, sedangkan seorang lagi tampak mengabadikan menggunakan kamera HP merek tertentu. Rekaman adegan mesum ini telah beredar luas di tengah masyarakat Kota Pagar Alam yang disebarkan melalui HP.

Dalam adegan itu terlihat dengan jelas semua pelaku yang melakukannya sehingga sebagian kalangan mahasiswa di kota itu mengenali pelakunya. Kalau mengamati dari gambar tersebut, adegan mesum itu dilakukan dengan sengaja dan antara pelaku dengan yang mengabadikan saling mengetahui.

Indikasinya, antara lain, terdengar dengan jelas suara dan bahasa yang digunakan merupakan bahasa daerah Pagar Alam. "Kami mendapatkan rekaman adegan mesum oknum mahasiswa ini meng-copy melalui HP yang beredar luas di sini. Bahkan, ada sebagian mahasiswa mengenal pelaku yang melakukan tindakan amoral tersebut," kata Dayat, warga Pagar Alam.

Kapolres Kota Pagar Alam Ajun Komisaris Besar Abdul Soleh, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Syahril, mengaku sudah mendapatkan informasi tentang adanya peredaran rekaman adegan mesum di kalangan mahasiswa tersebut. "Kami akan segera mengusut, baik pelaku maupun orang yang sengaja menyebarluaskan rekaman adegan mesum tersebut karena ini merupakan tindakan amoral yang dapat mencoreng dunia pendidikan," ujarnya.

Dia menyatakan pula, pada tahun lalu juga pernah terjadi hal yang sama dan pelakunya sudah berhasil diungkap serta telah menjalani proses hukum yang berlaku. (kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Terbaru