Foto Mesum PNS Cilacap - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, menjatuhkan sanksi penurunan pangkat kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang berfoto mesum dengan karyawati sebuah bank di kabupaten setempat.
Langlah itu dilakukan setelah Inspektorat Kabupaten Cilacap melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Cilacap Yayan Rusyawan, PNS di lingkungan Pemkab Cilacap yang berfoto mesum itu berinisial EN, 35. Sanksi dijatuhkan setelah pihaknya bersama instansi terkait lainnya memeriksa yang bersangkutan.
"Begitu foto-foto beredar luas di masyarakat, kami langsung melakukan tindakan di antaranya memanggil yang bersangkutan. Setelah diperiksa, kami memutuskan menjatuhkan sanksi berupa penuranan pangkat," tegas Yayan, Selasa (23/3).
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, EN mengaku khilaf dan foto yang beredar merupakan foto dirinya bersama perempuan yang bekerja di sebuah bank berinisial SK, 31. "Jadi sanksi tersebut merupakan konsekuensi dari perbuatannya," ujarnya.
Sebelumnya memang beredar luas foto-foto mesra antara seorang PNS di Cilacap dengan salah satu karyawan bank. Beredarnya foto sempat membuat karyawan di lingkungan Pemkab Cilacap geger, sehingga pihak terkait kemudian menelusuri foto-foto tersebut.
Selain EN yang telah dijatuhi sanksi, karyawati bank yang berfoto mesum dengannya sudah dimutasi ke kota lain setelah kasus tersebut mencuat.
Langlah itu dilakukan setelah Inspektorat Kabupaten Cilacap melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Cilacap Yayan Rusyawan, PNS di lingkungan Pemkab Cilacap yang berfoto mesum itu berinisial EN, 35. Sanksi dijatuhkan setelah pihaknya bersama instansi terkait lainnya memeriksa yang bersangkutan.
"Begitu foto-foto beredar luas di masyarakat, kami langsung melakukan tindakan di antaranya memanggil yang bersangkutan. Setelah diperiksa, kami memutuskan menjatuhkan sanksi berupa penuranan pangkat," tegas Yayan, Selasa (23/3).
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, EN mengaku khilaf dan foto yang beredar merupakan foto dirinya bersama perempuan yang bekerja di sebuah bank berinisial SK, 31. "Jadi sanksi tersebut merupakan konsekuensi dari perbuatannya," ujarnya.
Sebelumnya memang beredar luas foto-foto mesra antara seorang PNS di Cilacap dengan salah satu karyawan bank. Beredarnya foto sempat membuat karyawan di lingkungan Pemkab Cilacap geger, sehingga pihak terkait kemudian menelusuri foto-foto tersebut.
Selain EN yang telah dijatuhi sanksi, karyawati bank yang berfoto mesum dengannya sudah dimutasi ke kota lain setelah kasus tersebut mencuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar