9.3.10

Video Mesum Bojoku Besuk Gampengrejo

Video Mesum Bojoku Besuk Gampengrejo - Seorang suami tega mengedarkan video mesum berjudul "Bojoku Besuk Gampengrejo Ulah", yaitu pada video tersebut pria yang bernama Nur Arifin, warga Jl Raden Saleh, Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo ini sedang beradegan intim dengan istrinya sendiri.

Video mesum Bojoku Besuk Gampengrejo itu sendiri sengaja diedarkan oleh Nur karena takut dicerai oleh istrinya. Akibat ulahnya itu Nur kini sudah diamankan oleh pihak yang berwajib.

Nur, sendiri ditangkap polisi pada Sabtu (6/3/2010), setelah AWW, wanita berusia 33 tahun yang menjadi istrinya melapor ke Mapolsek Gampengrejo. Dari proses pengungkapan itu, petugas mengamankan 18 keping VCD berisikan adegan intim antara tersangka dan istrinya, serta sebuah handphone yang dijadikan alat perekam.

Untuk 18 keping VCD yang diamankan, sebelumnya telah diedarkan ke sejumlah tetangga saksi di Dusun Besuk, Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem. Dari 18 keping tersebut terbagi dalam 2 judul berbeda, masing-masing, 'Bojoku Besuk Gampengrejo Kdr' dan 'Anak'e Suharsono dan Sukarmi'.

"Jadi kasus ini bermula dari keresahan masyarakat di Dusun Besuk, Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, atas beredarnya VCD porno yang diperankan salah seorang warga. Dari sana mereka melapor ke perangkat desa dan ke kami, hingga kami lakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka," jelas Kapolsek Gampengrejo, AKP Mahyudi, dalam gelar perkara di Mapolsek, Senin (8/3/2010).

Dari proses pemeriksaan terungkap, adegan tersebut direkam pada awal Januari 2010 di kediaman tersangka di Waru, Sidoarjo. Tersangka diakui tega mengedarkan adegan intim tersebut dengan dalih ancaman agar sang istri tidak melanjutkan proses perceraian yang tengah diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.

"Hubungan keluarga antara tersangka dan korban memang tidak harmonis dan sedang dalam proses perceraian. Nah VCD ini dijadikan senjata untuk mengancam agar sang istri tidak melanjutkan perceraian," tegas Mahyudi.

Terpisah tersangka Nur, membantah semua pernyataan kepolisian. Dia tega merekam dan mengedarkan adegan intimnya dengan sang istri, hanya untuk memberikan pelajaran kepada mertuanya yang dianggap terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangganya.

"Semua urusan dicampuri. Saya kan sudah berkeluarga, anak saya juga sudah 2, kan tidak semestinya seperti itu," ujar Nur, dengan wajah ditutupi kaos.

Alasan lain merekam dan mengedarkan video adegan intim, diakui juga karena perasaan cemburu, karena sang istri ditengarai tengah berselingkuh dengan orang lain. "Pernah malam-malam saya mendapati ada SMS di HP istri saya, itu dari seorang cowok yang isinya menanyakan apakah istri saya sudah tidur," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Nur terancam mendapatkan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 282 KUHP tentang melakukan tindak pidana mengedarkan dan mempertontonkan tindakan cabul.

2 komentar:

Artikel Terbaru