11.3.10

Kasus Aura Kasih

Kasus Aura Kasih - Penyanyi Aura Kasih dituntut PT Debindo Mega Promo karena tidak memenuhi kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya. Sayangnya Aura tak sanggup membayar tuntutan tersebut.

Karena itu Debindo pun melaporkan Aura Kasih ke polisi. "Kami sudah melaporkan tanggal 9 Maret 2010 kemarin di Poltabes Makassar dengan aduan penggelapan dan penipuan," jelas Yaser Wahab, pengacara Debindo ketika menggelar jumpa pers di Doekoen Cafe, Jl Raya Pasar Minggu, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/3/2010).

Menurut Debindo pihaknya sudah baik hati dengan memberikan jangka waktu yang lebih panjang. Sebelumnya Debindo memberi waktu kepada Aura hingga 23 Januari 2010 agar pelantun 'Mari Bercinta' itu melunasi tuntutan Rp 2,260 miliar.

"Dia menyanggupi mengembalikan kerugian materil tapi tidak ada pertanggungjawaban inmateril jadi dia hanya bisa sekitar 70 jutaan kira-kira segitu," imbuhnya.

Sebelum diadukan ke polisi, Aura dan orang tuanya sempat datang ke kota Makassar untuk meminta maaf pada 21 Februari 2010 lalu. Debindo menerima permintaan maaf Aura, tapi untuk persoalan hukum jalan terus. (detikhot.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Terbaru