Foto Bugil Ni Putu Eka Wiryastuti di Facebook - Foto bugil Calon Bupati Kabupaten Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti, diisukan memajang foto bugilnya di facebook. Isu tersebut kini sudah menyebar ke seluruh pelosok Tabanan dan Denpasar.
Sebelumnya, Eka menganggap kalau isu tersebut adalah rekayasa komputer yang sengaja dihembuskan oleh lawan politiknya. Karena merasa tersinggung dengan isu tersebut, akhirnya Ni Putu Eka Wiryastuti yang diusung PDIP ini melaporkan secara resmi ke Mapolres Tabanan, Bali. Laporan resmi tersebut dilakukan Sabtu (13/3).
Saat mendatangi Mapolres Tabanan, Eka didampingi tim Eka-Jaya, beberapa pentolan LSM seperti Ketua Srikandi Demokrasi Indonesia (SDI) Bali AA Ayu Triyana Tira, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Bali Ni Nengah Budawati, dan Ketua LSM Kunti Bhakti Ni Made Arlini yang sekaligus sebagai anggota KPAID Tabanan. Laporan Eka Wiryastuti ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolres Tabanan bernomor LP/136/III/2010/Bali/Res Tabanan tertanggal 12 Maret 2010.
Selesai membuat laporan, selanjutnya Eka diperiksa untuk memberikan keterangan atas kasus yang menimpanya di ruang Sat Reskrim di lantai 2. Selesai pemeriksaan, Eka yang didampingi tim pemenangan Eka-Jaya dan LSM, memberikan keterangan kepada pers.
Dia berharap dengan laporan ini, polisi bisa mengungkap siapa dalang rekayasa gambar porno dirinya dan memajangnya di facebook bernama Eka Wiryastuti tersebut. "Saya melaporkan secara resmi. Dan semuanya saya serahkan kepada pihak kepolisian," tukasnya.
Selain mencemarkan nama baiknya, foto bugil tersebut dikatakan sebagai bentuk eksploitasi tubuh perempuan. Dan bukan hanya dia yang keberatan atas foto tersebut, namun kaum perempuan pun merasakan hal yang sama. "Kami mengharapkan agar perempuan tidak terus dieksploitasi. Tidak lagi menjadi obyek penderita," jelas anak Bupati Tabanan N Adi Wiryatama ini.
Eka Wiryastuti menjelaskan, adanya foto bugil yang memajang wajahnya, namun bertubuh model porno hasil rekayasa komputer itu telah membuat masyarakat resah. Bahkan, ibu-ibu di pasar-pasar sampai berebut koran untuk sekadar membaca dan melihat berita soal foto bugil ini. "Banyak ibu-ibu di pasar yang mengidolakan saya sampai merobek-robek koran untuk membaca berita ini," kata dia.
Eka Wiryastuti mengakui akun facebook yang menggunakan namanya tidak itu saja. Masih ada satu akun lagi, meski tak memajang foto bugil, namun menyebutkan kata-kata yang tak senonoh. Dan satu lagi adalah sebuah akun grup di facebook. "Akun Eka Wiryastuti hanya ada satu, yang lainnya palsu dan telah digunakan untuk black campaign. Dan pastinya akan diproses melalui hukum demi mengamankan privasi para pengguna facebook. Cukup saya yang menjadi korban, jangan ada korban lainnya," kata Eka dalam dinding akun facebook asli yang ditulis Kamis (11/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sementara itu Pahumas Polres Tabanan Kompol Endung Hardanto ketika dikonfirmasi usai adanya laporan dari Eka Wiryastuti ini mengungkapkan pihaknya langsung menindaklanjuti. Selain langsung memeriksa pelapor, pihaknya juga langsung membuat surat ke Polda Bali berikut Mabes Polri. "Kami langsung bersurat ke Polda Bali dan Mabes Polri terkait kasus ini," tandas Kompol Endung. Atas laporan itu pula, pihaknya untuk sementara memasang Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hanya setahun penjara bagi pelakunya. (mediaindonesia.com)
Sebelumnya, Eka menganggap kalau isu tersebut adalah rekayasa komputer yang sengaja dihembuskan oleh lawan politiknya. Karena merasa tersinggung dengan isu tersebut, akhirnya Ni Putu Eka Wiryastuti yang diusung PDIP ini melaporkan secara resmi ke Mapolres Tabanan, Bali. Laporan resmi tersebut dilakukan Sabtu (13/3).
Saat mendatangi Mapolres Tabanan, Eka didampingi tim Eka-Jaya, beberapa pentolan LSM seperti Ketua Srikandi Demokrasi Indonesia (SDI) Bali AA Ayu Triyana Tira, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Bali Ni Nengah Budawati, dan Ketua LSM Kunti Bhakti Ni Made Arlini yang sekaligus sebagai anggota KPAID Tabanan. Laporan Eka Wiryastuti ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolres Tabanan bernomor LP/136/III/2010/Bali/Res Tabanan tertanggal 12 Maret 2010.
Selesai membuat laporan, selanjutnya Eka diperiksa untuk memberikan keterangan atas kasus yang menimpanya di ruang Sat Reskrim di lantai 2. Selesai pemeriksaan, Eka yang didampingi tim pemenangan Eka-Jaya dan LSM, memberikan keterangan kepada pers.
Dia berharap dengan laporan ini, polisi bisa mengungkap siapa dalang rekayasa gambar porno dirinya dan memajangnya di facebook bernama Eka Wiryastuti tersebut. "Saya melaporkan secara resmi. Dan semuanya saya serahkan kepada pihak kepolisian," tukasnya.
Selain mencemarkan nama baiknya, foto bugil tersebut dikatakan sebagai bentuk eksploitasi tubuh perempuan. Dan bukan hanya dia yang keberatan atas foto tersebut, namun kaum perempuan pun merasakan hal yang sama. "Kami mengharapkan agar perempuan tidak terus dieksploitasi. Tidak lagi menjadi obyek penderita," jelas anak Bupati Tabanan N Adi Wiryatama ini.
Eka Wiryastuti menjelaskan, adanya foto bugil yang memajang wajahnya, namun bertubuh model porno hasil rekayasa komputer itu telah membuat masyarakat resah. Bahkan, ibu-ibu di pasar-pasar sampai berebut koran untuk sekadar membaca dan melihat berita soal foto bugil ini. "Banyak ibu-ibu di pasar yang mengidolakan saya sampai merobek-robek koran untuk membaca berita ini," kata dia.
Eka Wiryastuti mengakui akun facebook yang menggunakan namanya tidak itu saja. Masih ada satu akun lagi, meski tak memajang foto bugil, namun menyebutkan kata-kata yang tak senonoh. Dan satu lagi adalah sebuah akun grup di facebook. "Akun Eka Wiryastuti hanya ada satu, yang lainnya palsu dan telah digunakan untuk black campaign. Dan pastinya akan diproses melalui hukum demi mengamankan privasi para pengguna facebook. Cukup saya yang menjadi korban, jangan ada korban lainnya," kata Eka dalam dinding akun facebook asli yang ditulis Kamis (11/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sementara itu Pahumas Polres Tabanan Kompol Endung Hardanto ketika dikonfirmasi usai adanya laporan dari Eka Wiryastuti ini mengungkapkan pihaknya langsung menindaklanjuti. Selain langsung memeriksa pelapor, pihaknya juga langsung membuat surat ke Polda Bali berikut Mabes Polri. "Kami langsung bersurat ke Polda Bali dan Mabes Polri terkait kasus ini," tandas Kompol Endung. Atas laporan itu pula, pihaknya untuk sementara memasang Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hanya setahun penjara bagi pelakunya. (mediaindonesia.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar