5.2.10

Guru SMP Surabaya dan PNS Mesum di Hotel

Guru SMP Surabaya dan PNS Mesum di Hotel - Hotel Lestari Agung di Jalan Pasar Kembang, Surabaya, Kamis (4/2) digerebek petugas reskrim Polsek Tegalsari dan Polsek Sawahan. Penggerebekan terkait informasi adanya dua pasangan mesum sedang cek in di hotel bertarif Rp 75 ribu itu.

Foto Guru SMP dan PNS yang Kedapatan Mesum di Hotel

“Kita mendapat informasi dari seseorang kalau istrinya mesum dengan pria lain di Hotel Lestari Agung. Atas informasi tersebut, kita langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek Tegalsari, AKP Ronny Tri Prasetyo.

Belakangan diketahui, pria yang melapor ke polisi tersebut bernama NY (47) warga Mojokerto. Dia melaporkan istrinya yang berisinial SS (46), seorang guru kesenian di salah satu SMP di Mojokerto, selingkuh dengan pria lain di hotel Lestari Agung.

Begitu tiba di hotel, petugas langsung menuju kamar tempat SS dan kekasihnya menginap. Petugas langsung membuka pintu kamar. Dan saat itulah, petugas melihat SS dalam kondisi telanjang, sementara pria selingkuhannya yang diketahui berinisial HR, memakai kaos.

“Kerena terbukti melakukan perzinahan, SS dan HR ini langsung kita bawa ke Polsek Sawahan untuk dilakukan pemeriksaan. Ini karena TKP-berada di wilayah Sawahan,” ujar Kapolsek Sawahan AKP Sih Widodo.

Dalam pemeriksaan, terungkap kalau HR ini seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Mojokerto. HR mengaku kenal dengan SS sekitar 2 bulan lalu. Dalam keterangannya, SS mengaku selingkuh karena ada masalah keluarga dengan NY, suaminya.

“Rupanya keluarga SS dan NY ini sedang ada masalah. Meski telah dikaruniai seorang anak, tapi SS memilih jalan pintas dengan selingkuh,” kata Sih Widodo.

Seusai didata, kasus perzinahan SS dan HR ini dilimpahkan ke Polres Surabaya Selatan. Hal ini dikarenakan di Polsek Sawahan tak ada unit PPA.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Surabaya Selatan AKP Leonard Sinambela mengatakan, pihaknya tetap akan memproses kasus ini.

“Keduanya akan kita jerat pasal 284 tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara. Tapi karena ancaman di bawah lima tahun, maka keduanya tidak kita tahan,” kata mantan Kanit Idik III Satreskrim Polwiltabes Surabaya ini (inilah.com)

1 komentar:

  1. sngat terlalu kalu bisa jang sama guru donk...sama aku ajeeeee

    BalasHapus

Artikel Terbaru