27.2.10

Penjualan Gigolo Marak di Tanjung Perak

Penjualan Gigolo Marak di Tanjung Perak - Praktek perdagangan manusia berhasil dibongkar Satreskrim KP3 Tanjung Perak. Dari kasus itu polisi mengamankan dua orang yakni, Agus Harianto alias Andi (38) dan Ahmad Sidik Bin Edeng alias Ujang (35).

"Mereka kita amankan karena menjual pria, wanita dan tante-tante ke pelanggannya," ujar Kapolres KPPP Tanjung Perak, AKBP Widodo di Mapolres Jalan Kalianget, Sabtu (27/2/2010).

Widodo mengungkapkan, kasus ini terbongkar atas laporan warga yang resah dengan penjualan gigolo tersebut. Tak ingin kecolongan, petugas pun menyamar dan membooking seorang gigolo ke brokernya bernama Andi.

Andi pun lantas mendatangi tempat tinggal Ujang di Hotel Hasanah Jaya kamar No 8, Jalan Pasar Kembang. Setelah menyiapkan salah satu gigolo dan diberikan ke Andi, mereka pun menuju Hotel Pasifik, Jalan Perak Timur.

Polisi yang menyamar langsung menyergap dan menggerebek saat mereka di Hotel Pasifik. Dari informasi Andi, polisi juga tak kesulitan menangkap Ujang. Polisi menyita beberapa barang bukti yakni sebuah mobil Daihatsu Taruna nopol L 1320 CA, 5 buah HP, uang sebesar Rp 500 ribu dan nota pembayaran Hotel Pasifik sebesar Rp 300 ribu.

Dia mengungkapkan, dalam sehari-hari baik Andi dan Ujang memiliki peran berbeda. Mereka juga memiliki 5 pria siap pakai untuk menyenangkan tante girang yang haus nafsu. Bila Andi sebagai broker, Ujang sebagai mucikarinya.

"Untuk sekali booking, Andi dan Ujang mematok tarif sebesar Rp 250 ribu. Dari uang tersebut, Andi mendapat keuntungan Rp 50 ribu, sedangkan Ujang Rp 75 ribu. Sisa Rp 125 ribu diterima sang gigolo," tambah Widodo.

Praktek penjualan gigolo ini, kata dia, sudah berlangsung selama 5 tahun dan sudah menyebar ke beberapa kota di Indonesia. "Pelanggannya dari berbagai kota besar di Indonesia. Seperti Surabaya, Semarang, Tasikmalaya dan kota lainnya," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (detiksurabaya.com)Rata Penuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Terbaru