Siswi SMA 1 Pasangkayu Sulawesi Barat Melahirkan Di Sekolah - Seorang siswi yang masih duduk di bangku kelas II di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, melahirkan di sekolah.
Siswi berinisial, Asm, 16, melahirkan bayi hasil hubungan di luar nikahnya pada Rabu (24/4). Namun, karena lokasi Pasangkayu jauh, peristiwa itu baru tercium oleh media pada Jumat (26/2) malam.
Peristiwa tersebut menggegerkan warga Pasangkayu, apalagi siswi tersebut melahirkan di salah satu ruangan sekolah. Hingga Sabtu (27/2), Asm yang mengalami pendarahan masih dirawat intensif di salah satu rumah sakit di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, peristiwa Asm melahirkan di sekolah diketahui salah seorang siswa SMAN 1 Pasangkayu, Asbar, 16, yang sedang melakukan kegiatan sore di sekolah.
Pelajar itu menemukan bayi perempuan terbujur kaku di antara pohon pisang di halaman belakang sekolah. Tidak jauh dari tempat ditemukannya bayi malang itu, Asbar kemudian menemukan Asm tidak sadarkan diri di ruangan kelas.
Menanggapi masalah itu, Kepala SMAN 1 Pasangkayu Abidin mengaku amat menyesalkan kejadian tersebut, apalagi Asm dan bayinya ditemukan di halaman sekolah. "Kami sangat menyesalkan sekali kejadian ini," tuturnya.
Selama ini pihak sekolah dan siswa lainnya tidak mengetahui Asm tengah hamil. Sebab secara fisik kehamilan Asm tidak terlihat karena tertutupi jilbab besar yang dikenakannya. Apalagi pengawasan di sekolah terhadap siswa hanya berlangsung selama tujuh jam setiap hari.
Ia mengatakan, kasus itu kini ditangani pihak kepolisian untuk diproses. Abidin menambahkan, kedepan pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan orang tua siswa, khususnya menyangkut pembinaan moral anak.
Sementara itu, Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mamuju Utara Ajun Komisaris Salman menjelaskan pihaknya belum bisa meminta keterangan dari Asm, karena siswi itu masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Palu. Meski demikian, kepolisian sementara mengembangkan penyelidikan, terutama mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. "Sampai saat ini kita masih menerapkan sangkaan Undang-Undang Perlidungan Perempuan dan Anak," tuturnya.
Siswi berinisial, Asm, 16, melahirkan bayi hasil hubungan di luar nikahnya pada Rabu (24/4). Namun, karena lokasi Pasangkayu jauh, peristiwa itu baru tercium oleh media pada Jumat (26/2) malam.
Peristiwa tersebut menggegerkan warga Pasangkayu, apalagi siswi tersebut melahirkan di salah satu ruangan sekolah. Hingga Sabtu (27/2), Asm yang mengalami pendarahan masih dirawat intensif di salah satu rumah sakit di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, peristiwa Asm melahirkan di sekolah diketahui salah seorang siswa SMAN 1 Pasangkayu, Asbar, 16, yang sedang melakukan kegiatan sore di sekolah.
Pelajar itu menemukan bayi perempuan terbujur kaku di antara pohon pisang di halaman belakang sekolah. Tidak jauh dari tempat ditemukannya bayi malang itu, Asbar kemudian menemukan Asm tidak sadarkan diri di ruangan kelas.
Menanggapi masalah itu, Kepala SMAN 1 Pasangkayu Abidin mengaku amat menyesalkan kejadian tersebut, apalagi Asm dan bayinya ditemukan di halaman sekolah. "Kami sangat menyesalkan sekali kejadian ini," tuturnya.
Selama ini pihak sekolah dan siswa lainnya tidak mengetahui Asm tengah hamil. Sebab secara fisik kehamilan Asm tidak terlihat karena tertutupi jilbab besar yang dikenakannya. Apalagi pengawasan di sekolah terhadap siswa hanya berlangsung selama tujuh jam setiap hari.
Ia mengatakan, kasus itu kini ditangani pihak kepolisian untuk diproses. Abidin menambahkan, kedepan pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan orang tua siswa, khususnya menyangkut pembinaan moral anak.
Sementara itu, Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mamuju Utara Ajun Komisaris Salman menjelaskan pihaknya belum bisa meminta keterangan dari Asm, karena siswi itu masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Palu. Meski demikian, kepolisian sementara mengembangkan penyelidikan, terutama mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. "Sampai saat ini kita masih menerapkan sangkaan Undang-Undang Perlidungan Perempuan dan Anak," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar