Foto Bugil Cintia Ayu Wardini Siswi SMK Mataram - Cintia Ayu Wardini (17) siswi kelas III SMK di Kota Mataram melaporkan kekasihnya ke Polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Cintia mengaku kekasihnya berinisial PE menyebarkan foto bugilnya melalui jejaring sosial facebook.
Kasus itu bermula saat Cintia memutuskan hubungannya dengan PE. Karena tak terima, PE mengancam akan memberitahu orang tua Cintia tentang hubungan mereka yang melampaui batas.
Khawatir dengan ancaman itu Cintia bersedia melakukan apa saja permintaan PE termasuk mengirimkan gambar bugilnya melalui MMS. Sayangnya, tanpa sepengetahuannya, foto bugilnya disebarkan ke facebook.
Kasat Reskrim Polres Mataram Ajun Komisaris Polisi Andi Dadi Nurcahyo membenarkan adanya laporan itu. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Benar ada yang melaporkan pencemaran nama baik dengan cara menyebarkan gambar telanjang di facebook. Kami masih mengumpulkan bukti dan memeriksa keterangan saksi," kata Andi kepada wartawan di Mataram Kamis 04 Februari 2009.
Polisi juga akan memanggil pelaku untuk mencari tahu alamat acaunt facebook yang digunakan untuk menyebarkan gambar bugil tersebut.
Jika itu terbukti, lanjut Andi, maka kasusnya bukan lagi pencemaran nama baik namun sudah mengarah ke Pornografi. Meski demikian pihaknya tetap berhati-hati dalam menangani kasus ini mengingat belum ada bukti yang terkumpul. (vivanews.com)
Kasus itu bermula saat Cintia memutuskan hubungannya dengan PE. Karena tak terima, PE mengancam akan memberitahu orang tua Cintia tentang hubungan mereka yang melampaui batas.
Khawatir dengan ancaman itu Cintia bersedia melakukan apa saja permintaan PE termasuk mengirimkan gambar bugilnya melalui MMS. Sayangnya, tanpa sepengetahuannya, foto bugilnya disebarkan ke facebook.
Kasat Reskrim Polres Mataram Ajun Komisaris Polisi Andi Dadi Nurcahyo membenarkan adanya laporan itu. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Benar ada yang melaporkan pencemaran nama baik dengan cara menyebarkan gambar telanjang di facebook. Kami masih mengumpulkan bukti dan memeriksa keterangan saksi," kata Andi kepada wartawan di Mataram Kamis 04 Februari 2009.
Polisi juga akan memanggil pelaku untuk mencari tahu alamat acaunt facebook yang digunakan untuk menyebarkan gambar bugil tersebut.
Jika itu terbukti, lanjut Andi, maka kasusnya bukan lagi pencemaran nama baik namun sudah mengarah ke Pornografi. Meski demikian pihaknya tetap berhati-hati dalam menangani kasus ini mengingat belum ada bukti yang terkumpul. (vivanews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar